Pekerjaan di luar kantor di luar ketentuan jam kerja yang diatur adalah:
a. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
b. Tugas Belajat
c. Menghadiri Rapat
d. Perjalan Dinas
e. Tugas lain yang berkaitan kedinasan
Oleh sebab itu apabila ASN keluar kantor pada jam kerja harus membawa :
1. Kartu Izin Keluar Kantor
2. Buku Saku Izin Keluar Kantor
Supaya Anda terhindar dari razia kedisiplinan sebaiknya hal tersebut dilaksanakan.
Kamis, 25 Juli 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar