MATERI
PEMBEKALAN PANITIA DAN PENGAWAS
RUANG USBN SD/MI
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
A.
Pengaturan
ruang pengawas USBN
Persyaratan ruang :
1. Aman dan layak untuk pelaksanaan ujian
2. Pembagian ruangan diatur sbb;
a. Jumlah peserta dibagi 20
b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan dan
c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 s.d 4 maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya
21 = 10 + 11
24 = 10 + 14
25 = 20 + 5
43 = 20 + 10 + 13
44 = 20 + 10 + 14
Persyaratan ruang :
1. Aman dan layak untuk pelaksanaan ujian
2. Pembagian ruangan diatur sbb;
a. Jumlah peserta dibagi 20
b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan dan
c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 s.d 4 maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya
21 = 10 + 11
24 = 10 + 14
25 = 20 + 5
43 = 20 + 10 + 13
44 = 20 + 10 + 14
61 =
20 + 20 + 10 + 11
64 = 20 + 20 + 10 + 14
65 = 20 + 20 + 20 + 5
64 = 20 + 20 + 10 + 14
65 = 20 + 20 + 20 + 5
3.Setiap ruang USBN diawasi oleh 2
orang pengawas ruang dan 1 pengawas Ruang Kehormatan
( Camat)
4.Setiap meja peserta diberi nomor
peserta sesuai nomor kartu peserta USBN
5.Kartu Nomor Peserta USBN disiapkan
oleh Dinas Pendidikan.
Setiap
ruang USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan;“DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
7. Disediakan denah tempat duduk peserta ujian disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian
8. Gambar/alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruang USBN ( Ruang USBN bersih, tidak ada gambar / alat peraga )
9. Pengaturan tempat duduk peserta USBN ;
a. satu bangku untuk satu orang peserta
b. jarak antara satu peserta dengan peserta lain sekurang kurangnya 0,5
a. satu bangku untuk satu orang peserta
b. jarak antara satu peserta dengan peserta lain sekurang kurangnya 0,5
B. PENGAWAS RUANG USBN
1. Pengawas Ruang USBN adalah guru yang mata pelajaranya tidak sedang diujikan.
2. Pengawas Ruang USBN adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3. Pengawas Raung USBN wajib memakai ID CARD Pengawas ruang USBN.
4. Kartu ID CARD disediakan oleh Dinas Pendidikan.
C. PENGAWAS RUANG KEHORMATAN ATAU CAMAT
Mengawasi/ memantau Pelaksanaan USBN mulai Persiapan, Pendistribusian naskah soal, Penyerahan naskah soal, pengamanan di Posko Korwil , Pengambilan naskah soal dan LJUSBN oleh caraka,Pelaksanaan USBN, Pengembalian LJUSBN, sampai dengan pemeriksaan/koreksi meter
1. Pengawas Ruang USBN adalah guru yang mata pelajaranya tidak sedang diujikan.
2. Pengawas Ruang USBN adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3. Pengawas Raung USBN wajib memakai ID CARD Pengawas ruang USBN.
4. Kartu ID CARD disediakan oleh Dinas Pendidikan.
C. PENGAWAS RUANG KEHORMATAN ATAU CAMAT
Mengawasi/ memantau Pelaksanaan USBN mulai Persiapan, Pendistribusian naskah soal, Penyerahan naskah soal, pengamanan di Posko Korwil , Pengambilan naskah soal dan LJUSBN oleh caraka,Pelaksanaan USBN, Pengembalian LJUSBN, sampai dengan pemeriksaan/koreksi meter
D. TATA TERTIB PENGAWAS RUANG USBN
1. Pengawas telah hadir di tempat pelaksanaan ujian 25 menit sebelum ujian di mulai
2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua Penyelenggara USBN ( Kepala Sekolah ).
3. Pengawas ruang menerima bahan USBN berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop Pengembalian LJUSBN, daftar hadir dan berita acara pelaksanaan USBN serta lem
4. Menandatangani Pakta Integritas.
5. Dilarang membawa alat komonikasi/elektronik ke dalam ruang USBN
6. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN 15 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk :
a. Memeriksa kesiapan ruang ujian,kartu peserta, tempat duduk
.b. Memastikan tiap peserta hanya membawa alat tulis yang diperlukan
c. Membacakan tata tertib.
d. Meminta peserta untuk menandatangani daftar hadir
e. Membuka amplop LJUSBN ( sebelumnya ditunjukkan pada peserta dan Pengawas ruang kehormatan bahwa amplop keadaan tersegel )
f. Membagi LJUSBN kepada peserta.
g. Memandu dan memeriksa pengisian identitas peserta.
h. Menyakinkan pada peserta dan pengawas ruang kehormatan bahwa amplop soal dalam keadaan baik ( ditunjukkan pada peserta dan pengawas ruang kehormatan bahwa amplop keadaan tersegel )
i. Membuka amplop soal,memeriksa kelengkapan bahan ujian
j. Membagi naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja posisi tertutup / terbalik.
1. Pengawas telah hadir di tempat pelaksanaan ujian 25 menit sebelum ujian di mulai
2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua Penyelenggara USBN ( Kepala Sekolah ).
3. Pengawas ruang menerima bahan USBN berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop Pengembalian LJUSBN, daftar hadir dan berita acara pelaksanaan USBN serta lem
4. Menandatangani Pakta Integritas.
5. Dilarang membawa alat komonikasi/elektronik ke dalam ruang USBN
6. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN 15 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk :
a. Memeriksa kesiapan ruang ujian,kartu peserta, tempat duduk
.b. Memastikan tiap peserta hanya membawa alat tulis yang diperlukan
c. Membacakan tata tertib.
d. Meminta peserta untuk menandatangani daftar hadir
e. Membuka amplop LJUSBN ( sebelumnya ditunjukkan pada peserta dan Pengawas ruang kehormatan bahwa amplop keadaan tersegel )
f. Membagi LJUSBN kepada peserta.
g. Memandu dan memeriksa pengisian identitas peserta.
h. Menyakinkan pada peserta dan pengawas ruang kehormatan bahwa amplop soal dalam keadaan baik ( ditunjukkan pada peserta dan pengawas ruang kehormatan bahwa amplop keadaan tersegel )
i. Membuka amplop soal,memeriksa kelengkapan bahan ujian
j. Membagi naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja posisi tertutup / terbalik.
k. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,pengawas ruang;
- mempersilahkan peserta mengecek kelengkapan soal
- mempersilahkan peserta mulai mengerjakan soal
- mengingatkan peserta agar lebih dahulu membaca petunjuk
cara menjawab soal
l. Kelebihan naskah selama USBN berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian dan pengawas tidak diperbolehkan membacanya
( dimasukkan dalam amplop soal ) kecuali ada pertanyaan dari
peserta USBN
m. Selama USBN berlangsung,pengawas ruang wajib ;
- menjaga ketertiban dan ketenangan
- memberi peringatan dan sanksi peserta yang melakukan
kecurangan
- melarang orang lain memasuki ruang USBN ( Kecuali
pengawas ruang kehormatan / camat )
k. Lima menit sebelum waktu ujian selesai pengawas ruang
memberi tahu kepada peserta USBN
o. Setelah waktu USBN selesai pengawas ruang:
- mempersilahkan peserta berhenti mengerjakan soal
- meletakkan naskah soal dan LJ USBN di atas meja dengan rapi
- mengumpulkan LJ USBN dan naskah soal
- meletakkan naskah soal dan LJ USBN di atas meja dengan rapi
- mengumpulkan LJ USBN dan naskah soal
( 1 pengawas ruang USBN mengumpukan LJUSBN dan
1 pengawas ruang USBN mengumpulkan naskah soal )
- menghitung jumlah LJ USBN sama dengan jumlah peserta
- mempersilahkan peserta meninggalkan ruang ujian
- menyusun LJ USBN secara urut dari nomor peserta terkecil
- memasukkan kedalam amplop pengembalian LJ USBN disertai
- menghitung jumlah LJ USBN sama dengan jumlah peserta
- mempersilahkan peserta meninggalkan ruang ujian
- menyusun LJ USBN secara urut dari nomor peserta terkecil
- memasukkan kedalam amplop pengembalian LJ USBN disertai
satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelak-
sanaan, Fakta integritas kemudian ditutup/disegel dan dilem serta
sanaan, Fakta integritas kemudian ditutup/disegel dan dilem serta
ditanda tangani Pengawas ruang USBN ( Pengawas 1 dan
Pengawas 2 )
Keterangan :
- 2 Berita acara : 1 dalam amplop dan 1 di luar amplop
- 2 Daftar hadir : 1 dalam amplop dan 1 di luar amplop
- 2 Fakta Integritas Pengawas 1 : 1 dalam amplop dan 1 di luar
amplop
- 2 Fakta Integritas Pengawas 2 : 1 dalam amplop dan 1 di luar
amplop
p. Pengawas ruang menyerahkan LJ USBN dan naskah soal
USBN kepada Ketua panitia USBN disertai satu lembar daftar
hadir peserta , satu lembar berita acara pelaksanaan
USBN dan Fakta integritas.
q. Caraka ( Kepala sekolah dan 1Guru ) membawa LJUSBN dan
naskah soal untuk diserahkan kepada Panitia USBN Tingkat
Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan.
r. Panitia tingkat korwil menerima LJUSBN dan naskah soal
untuk disimpan di ruang yang aman sampai menunggu LJUSBN
diperiksa/ dikoreksi ( Naskah soal boleh dikembalikan ke
sekolah setelah Pemeriksaan/koreksi LJUSBN selesai )
D. TATA TERTIB PESERTA USBN
1. Peserta USBN yang terlambat hadir diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat ijin ketua Panitia tanpa diberi perpanjangan waktu
2. Dilarang membawa alat elektronik atau kalkulator
3. Tas, buku, dan catatan apapun dikumpulkan di depan kelas di samping Pengawas ruang
4. Peserta mengisi daftar hadir menggunakan bolpoin yang disediakan oleh Pengawas ruang
5. Mengisi identitas pada LJ USBN secara lengkap dan benar dengan pensil 2B
6. Peserta USBN yang meninggalkan ruang setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah selesai menempuh/mengisi USBN
Keterangan :
- 2 Berita acara : 1 dalam amplop dan 1 di luar amplop
- 2 Daftar hadir : 1 dalam amplop dan 1 di luar amplop
- 2 Fakta Integritas Pengawas 1 : 1 dalam amplop dan 1 di luar
amplop
- 2 Fakta Integritas Pengawas 2 : 1 dalam amplop dan 1 di luar
amplop
p. Pengawas ruang menyerahkan LJ USBN dan naskah soal
USBN kepada Ketua panitia USBN disertai satu lembar daftar
hadir peserta , satu lembar berita acara pelaksanaan
USBN dan Fakta integritas.
q. Caraka ( Kepala sekolah dan 1Guru ) membawa LJUSBN dan
naskah soal untuk diserahkan kepada Panitia USBN Tingkat
Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan.
r. Panitia tingkat korwil menerima LJUSBN dan naskah soal
untuk disimpan di ruang yang aman sampai menunggu LJUSBN
diperiksa/ dikoreksi ( Naskah soal boleh dikembalikan ke
sekolah setelah Pemeriksaan/koreksi LJUSBN selesai )
D. TATA TERTIB PESERTA USBN
1. Peserta USBN yang terlambat hadir diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat ijin ketua Panitia tanpa diberi perpanjangan waktu
2. Dilarang membawa alat elektronik atau kalkulator
3. Tas, buku, dan catatan apapun dikumpulkan di depan kelas di samping Pengawas ruang
4. Peserta mengisi daftar hadir menggunakan bolpoin yang disediakan oleh Pengawas ruang
5. Mengisi identitas pada LJ USBN secara lengkap dan benar dengan pensil 2B
6. Peserta USBN yang meninggalkan ruang setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah selesai menempuh/mengisi USBN
7. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperkenankan meninggalkan ruangan
8. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh Pengawas ruang dan dicatat dalam berita acara
JADWAL USBN UTAMA DAN SUSULAN
8. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh Pengawas ruang dan dicatat dalam berita acara
JADWAL USBN UTAMA DAN SUSULAN
|
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam/Waktu
|
Mata Pelajaran
|
|
1
|
USBN Utama:
Senin , 22 April 2019
|
08.00- 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
|
USBN Susulan: Jum,at, 26 April 2019
|
|||
|
2
|
USBN Utama:
Selasa, 23 April 2019
|
08.00– 10.00
|
Matematika
|
|
USBN Susulan:
Senin, 29
April 2019
|
|||
|
3
|
USBN Utama:
Rabu, 24 April 2019
|
08.00–10.00
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
|
USBN Susulan:
Selasa, 30 April 2019
|
JADWAL US ( Selain 3 Mapel )
|
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam ke
|
Jam/Waktu
|
Mata Pelajaran
|
|
1
|
US Satpend :
Kamis, 25 April 2019
|
1
2
|
07.30 - 09.30
10.00 -11.30
|
Pend. Agama/PABP
PJOK
|
|
2
|
US Satpend:
Sabtu, 27 April 2019
|
1
2
|
07.30 - 09.30
10.00 - 11.30
|
PPKn
SBK/SBdP
|
|
3
|
US Satpend:
Kamis, 2 Mei 2019
|
1
2
|
07.30 - 09.30
10.00 -11.30
|
IPS
Tembang jawa
|
|
4
|
US Satpend:
Jum’at, 3 Mei 2019
|
1
|
07.30 - 09.30
|
Bahasa Jawa
|
|
5
|
US Satpend:
Sabtu, 4 Mei 2019
|
11
|
07.30 - 09.30
|
Mulok pilihan sekolah
|
Keterangan : PJOK dan Mulok Pilihan
sekolah disusun/ dibuat oleh masing- masing sekolah


0 komentar:
Posting Komentar