Hadirnya Permen Dikbud no 15/2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah harus kita sikapi dengan bijak. Karena dalam Permen Dikbud tersebut pada pasal 9 adalah :
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
Walau sekarang Kepala Sekolah tidak punya beban mengajar di kelas bukan berarti tugas Kepala Sekolah semakin ringan.
Oleh sebab itu segera berbenah untuk mempersiapkan diri pada pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah yang dimulai pada tahun 2019 ini.
Sebagai gambaran tugas apa saja yang perlu disiapkan silakan semak penjelasan berikut ini.
RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH
No
|
Tugas
|
Rincian Tugas
|
Bukti Fisik
|
Unduhan
|
1
|
Manajerial
|
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional
Pendidikan:
1) Melaksanakan pengelolaan Standar
Kompetensi Lulusan;
2) Melaksanakan pengelolaan Standar
Isi;
3) Melaksanakan pengelolaan Standar
Proses;
4) Melaksanakan pengelolaan Standar
Penilaian;
5) Melaksanakan pengelolaan Standar
Pendidik
dan
Tenaga Kependidikan;
|
a. Program Sekolah;
b. Laporan Pelaksanaan
Pengelolaan SNP;
c. Laporan Hasil Pengawasan dan
Evaluasi;
d. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Laporan Pengelolaan Sistem
Informasi
Manajemen Sekolah
|
|
2
|
Pengembangan
kewirausahaan
|
a.
Merencanakan program pengembanga kewirausahaan
|
a.
Rencana Program
Pengembangan
Kewirausahaan;
|
|
b.
Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
1)
Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang
menyerah, dan
motivasi
untuk sukses);
2) Melaksanakan program
pengembangan jiwa kewirausahaan;
3) Melaksanakan
pengembangan program unit produksi; dan
4)
Melaksanakan program pemagangan
|
b.
Laporan Pelaksanaan Program
Pengembangan
Kewirausahaan
|
|
||
c.
Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan
|
c.
Laporan Evaluasi Program
Pengembangan
Kewirausahaan
|
|
||
3
|
S
upervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan
|
a.
Merencanakan program supervisi guru dan tenaga
kependidikan
|
a.
Program Supervisi Guru dan
Tenaga
Kependidikan
|
|
b.
Melaksanakan supervisi guru;
|
b.
Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru;
|
|
||
c.
Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
|
c.
Laporan Pelaksanaan dan Hasil
Supervisi
Tenaga Kependidikan
|
|
||
d.
Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme Guru;
|
d.
Laporan Evaluasi Pelaksanaan
dan
Hasil Supervisi Tenaga
Kependidikan
|
|
||
e.
Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
|
||||
f.
merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi
dan
pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada
Guru
dan tenaga kependidikan
|
||||
Silakan persiapkan bukti fisik anda!!!


0 komentar:
Posting Komentar